BPR Enggal Makmur Adi Santoso – Kendal didirikan berdasarkan akta nomor 135 tanggal 16 Juni 1990 oleh Notaris Liliana Tedjosaputro, SH dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 5 Agustus 1991 nomor : C2-3617 HT.01.04.TH.91, Surat Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.306/KM.13/1991, tertanggal 7 Oktober 1991. PT BPR Enggal Makm ur Adi Santoso Kendal beralamat di jalan Raya Kaliwungu No 300 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

 

Modal Bank

Modal dasar PT. BPR Enggal Makmur Adi Santoso – Kendal sejumlah Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) dari modal dasar tersebut telah di tempatkan dan di setor berdasarkan Akta No. 5 tanggal 10 Juli 2018 dengan Akta No 24 tanggal 29 Januari 2018 dengan Notaris Maria Yosefa Deni, SH PT. BPR Enggal Makmur Adi Santoso – Kendal Sejumlah Rp 5.600.000.000,- (lima miliar enam ratus juta rupiah) terbagi atas 5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah) telah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Keputusan Metri Hukum dan HAM No AHU-AH.01.03-03-0220492 Tahun 2018 tanggal 10 Juli 2018 dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),