Aturan Baru OJK: POJK 12/2026 Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan Lewat EBA-SP
Jakarta – Dalam upaya mendukung target strategis penyediaan hunian bagi masyarakat luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan regulasi terbaru guna merangsang pertumbuhan sektor properti. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 17 September 2026 ini dirancang sebagai motor penggerak Program 3 Juta Rumah. Melalui instrumen pasar modal, OJK membuka jalan bagi perluasan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh industri jasa keuangan, termasuk sektor perbankan.
Penyempurnaan Regulasi untuk Menjawab Kebutuhan Pasar
POJK 12 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni POJK 23/POJK.04/2014 dan POJK 20/POJK.04/2017. Revisi ini bertujuan untuk mendalami pasar pembiayaan perumahan dengan menawarkan skema pendanaan yang lebih fleksibel, namun tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan bagi para investor.
Bagi pelaku industri keuangan, fleksibilitas strukturisasi EBA-SP ini sangat menguntungkan. Instrumen ini kini dapat disesuaikan dengan profil risiko dan kebutuhan spesifik perbankan. OJK berharap, kehadiran aturan yang lebih komprehensif ini menjadikan EBA-SP sebagai tulang punggung pembiayaan sekunder yang solid dalam memajukan industri perumahan nasional.
6 Poin Penting dalam POJK 12 Tahun 2026
Aturan terbaru ini memuat serangkaian ketentuan tata kelola mulai dari jenis aset keuangan, prosedur penerbitan, penawaran, hingga mekanisme pelaporan. Berikut adalah inovasi dan substansi utama dari POJK 12 Tahun 2026:
- Pembaruan Kerangka Penerbitan: Aturan ini mereformasi syarat dan ketentuan terkait pelaporan dan penerbitan EBA-SP, sekaligus mencabut masa berlaku regulasi yang lama.
- Fleksibilitas Portofolio Aset: Terdapat pelonggaran terkait jenis aset keuangan yang bisa dijadikan portofolio EBA-SP. Kini, piutang kredit pembiayaan perumahan (KPR) dan hak atas manfaat arus kas pembiayaan tersebut dapat dijaminkan secara lebih luas.
- Struktur EBA-SP Berjenjang: EBA-SP kini diizinkan untuk diterbitkan dalam beberapa kelas (tranche) yang berbeda. Kelas ini dapat didasarkan pada urutan prioritas pembayaran, tingkat risiko (keamanan), hingga arus kas portofolio.
- Fokus pada Perlindungan Investor: Regulasi ini mempertegas kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, seperti Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, dan Kreditur Asal. Seluruh pihak wajib melakukan uji kelayakan (due diligence) dan mengelola aset secara profesional.
- Transparansi Ketat: Untuk menjaga stabilitas, OJK mewajibkan pelaporan berkala terkait kondisi EBA-SP. Laporan tersebut mencakup performa portofolio aset, status pembayaran, dan tingkat kualitas aset.
- Mekanisme Rapat Umum: Aturan ini juga mengakomodasi hak-hak pemegang EBA-SP melalui Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk prosedur pergantian pihak pengelola jika terjadi hal-hal yang berisiko merugikan investor.
Peluang bagi Sektor Perbankan
Bagi industri perbankan, regulasi baru ini membuka peluang besar untuk melakukan sekuritisasi aset KPR secara lebih efisien. Dengan menjual piutang KPR melalui skema EBA-SP, bank bisa mendapatkan likuiditas segar yang dapat disalurkan kembali menjadi kredit baru kepada masyarakat. Siklus ini pada akhirnya akan mempercepat laju pertumbuhan pemilikan rumah di Indonesia.
Sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional, kami akan terus mendukung inisiatif positif dari regulator yang bertujuan untuk menjaga stabilitas finansial dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
(Sumber referensi: Siaran Pers Resmi OJK No. SP 173/OJK/DKPU/IX/2026)